|
Lampiran I
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Rupe
|
|
Nomor
|
:
|
050 Tahun 2019
|
|
Tanggal
|
:
|
31 Oktober 2019
|
|
Tentang
|
:
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “RUPE” Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima
|
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “RUPE”
DESA : RUPE
KECAMATAN : LANGGUDU
KABUPATEN : BIMA
PEMBUKAAN
Bahwa pada hakikatnya pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Untuk itu, sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa, perlu dibentuk suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut Badan Usaha Milik Desa. BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDes merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDes juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
BAB I
DASAR
Pasal 1
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “RUPE” berazas Pancasila, UUD Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Badan Usaha Milik Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
-
Badan Usaha Milik Desa ini bernama “RUPE ”
-
Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk pada tanggal 31 Oktober 2019
-
Badan Usaha Milik Desa ini berkedudukan di Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3
-
Visi BUMDes “RUPE” adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Rupe melalui pengembangan usaha ekonomi produktif, Dengan Moto “Bersama Membangun Desa, Menuju Desa Wirausaha Yang Mandiri, Produktif dan Maju”.
-
Misi BUMDes “RUPE”, sebagai berikut :
-
Pengembangan usaha ekonomi produktif warga melalui unit usaha pasar, simpan pinjam, Pemberdayaan, Komoditi Pertanian dan usaha lokal sektor riil lainnya.
-
Membuka Lapangan Kerja
-
Menyediakan pelatihan usaha produksi rumah tangga.
-
Membina usaha industri kecil, menengah rumah tangga
-
Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi produktif dengan berbagai pihak.
-
Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi produktif desa.
BAB IV
JATI DIRI
Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDes “RUPE”, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BAB V
SIFAT
Pasal 5
Badan Usaha Milik Desa “RUPE” bersifat :
-
Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
-
Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya.
-
BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDes merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDes juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
-
BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
BAB VI
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHA
Tujuan
Pasal 6
Pendirian BUMDes ”RUPE” bertujuan :
-
meningkatkan perekonomian Desa;
-
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
-
meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
-
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
-
menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
-
membuka lapangan kerja;
-
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
-
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Prinsip Pengelolaan Usaha
Pasal 7
BUMDes ”RUPE” dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
-
Usaha yang dikelola BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa;
-
Usaha yang dikelola oleh BUMDes disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa;
-
Usaha yang dimiliki BUMDes harus didasarkan kepada kepentingan peningatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa;
-
Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaan dan kemandirian;
-
BUMDes ”RUPE” dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lain atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa RUPE dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Pasal 8
Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Fungsi
Pasal 9
-
Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai pendayaguna segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
-
Badan Usaha Milik Desa di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa, juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
BAB VIII
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan Badan Usaha Milik Desa ada di tangan Pelaksana Operasional dan dilaksanakan sepenuhnya melalui rapat Musyawarah Desa.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
-
Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUMDes kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa.
-
Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUMDes.
-
Pemerintah desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan melalui musyawarah desa.
-
Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 12
-
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa “RUPE” hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa setelah memperhatikan saran dan pertimbangan tim pembina tingkat kecamatan dan kabupaten.
-
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa “RUPE” ditetapkan dengan peraturan desa dan disahkan oleh Bupati Bima.
-
Kelebihan kekayaan BUMDes yang telah dibubarkan diserahkan kepada pemerintah desa dan menjadi kekayaan desa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditetapkan dalam rapat Pengelola BUMDes.
Ditetapkan di : Rupe – Langgudu
Pada Tanggal : 31 Oktober 2019
Pj. KEPALA DESA RUPE
MARWIN, S.Pd
Nip. 1967 1231 2007 011 45